2 Remaja Perempuan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu 'Plus-Plus'

Tri Ispranoto, Jurnalis
Selasa 15 April 2014 17:14 WIB
DN dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung (Foto: Tri/Okezone)
Share :

BANDUNG - Dua remaja perempuan asal Kota Bandung berhasil diselamatkan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung dari tempat prostitusi berkedok spa dan karaoke di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, menjelaskan, dua korban, PSS (14) dan ST alias IN (17), berhasil diselematkan setelah orangtua mereka melapor ke kepolisian.

“Awal April kemarin kami mendapat laporan dari dua orangtua korban mengenai kehilangan anaknya. Lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengirim Tim PPA untuk berkoordinasi dengan Polresta Palembang,” jelasnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Akhirnya, pada 11 April, tiga anggota Unit PPA mendapat informasi bahwa kedua korban dipekerjakan di Hotel DA di Jalan Kolonel H Burlian KM 7, Kota Palembang. Hotel tersebut menyediakan jasa spa dan karaoke.

Setelah dipastikan kedua korban berada di tempat itu, petugas Polrestabes Bandung bersama anggota Polresta Palembang melakukan penggerebekan.

“Di lokasi kami dapatkan kedua korban dan seorang tersangka DN (44) yang bertugas sebagai mamih (germo). Sementara manajernya, DD, buron,” bebernya.

Dalam aksinya, DN mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai hotel biasa dengan gaji besar. Namun kenyataannya, korban dijadikan pemandu lagu (PL) sambil memuaskan nafsu konsumen alias 'plus-plus'.

“Untuk kedua korban hari ini kami serahkan kepada orangtuanya. Sementara untuk tempat kerja korban, penanganannya kami serahkan ke aparat di Palembang,” katanya.

Sementara itu saat dihadirkan dalam ekspose, DN, tidak banyak bicara. “Iya saya mengaku. Pokoknya di Palembang,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya