 
                INDRAMAYU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menggagalkan praktik perdagangan manusia (human trafficking). Empat remaja putri berusia belasan tahun yang menjadi korban trafficking berhasil diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan, keempat korban rencananya dipekerjakan di Lokalisasi Prostitusi Saritem, Kota Bandung. Para korban yang masing-masing berinisial A dan T masih berusia 17 tahun. Kemudian ada korban berinisial E dan M.
"Para korban diamankan bersama enam tersangka dan sejumlah barang buktinya," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu Aiptu S Dwi Hartati kepada Okezone, Senin (8/6/2015).
Aiptu Dwi menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni uang tunai senilai ratusan ribu rupiah yang digunakan untuk mengiming-imingi korban, empat telefon genggam, sebuah sepeda motor dan mobil, serta kartu ATM.