BANDUNG - Bermodalkan janji manis dari DS (40) akan dicarikan pekerjaan, YNA (14) justru sempat merasakan tenggelam dalam lubang hitam. Dia dijual seharga Rp300 ribu ke kawasan Saritem untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasus ini terbongkar oleh Polrestabes Bandung setelah menerima laporan dari orangtua YNA, Martiningsih, pada 14 Agustus 2014. DS pun ditangkap di kawasan Saritem belum lama ini.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa korban dijual di Saritem. Akhirnya kami menangkap pelaku di Saritem,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/8/2014).
Selain DS, polisi juga menangkap pengelola tempat mesum dan penyalur PSK. “Pengelola dan penyalurnya kami amankan,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukum bagi tersangka adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Dikhawatirkan masih ada korban DS lainnya. Sementara itu YNA sudah dikembalikan kepada orangtuanya.
(Anton Suhartono)