JAKARTA - Saat ini perkembangan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan di Indonesia telah mengalami kemajuan dengan terjalinnya hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha dalam forum bipartit.
"Setelah pengalaman reformasi dan demokrasi, semua menyadari bahwa dengan dialog sosial bersama dan duduk bersama dalam bipartit, maka alhamdulilah mengalami kemajuan hubungan yang luar biasa. Terlebih lagi dengan keterlibatan pemerintah dalam forum tripartit," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Senin (28/4/2014).
Keberadaan lembaga kerja sama (LKS) Bipartit dalam perusahaan antara pekerja, dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi semua pihak.
Berdasarkan data Kemnakertrans, sesuai target Renstra tahun 2009 sampai di penghujung tahun 2013 khususnya bidang hubungan industrial mencapai hasil yang menggembirakan. Antara lain dengan pertambahan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi 12.113 perusahaan dansebanyak 51.895 perusahaan yang telah memilki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP) sedangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit yang terbentuk telah mencapai 15.328 unit perusahaan.
Menyinggung soal demontrasi dan kenaikan upah, Muhaimin mengatakan hiruk pikuk yang terjadi selama ini pada dasarnya mencari bentuk hubungan industrial yang baik. "Alhamdulillah upah pekerja terus naik, dan terus disepakati menuju upah yang ideal. Mari kita jaga kemajuan untuk bersama ini," terangnya.
Muhaimin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha (Apindo) yang telah menjalin hubungan industrial yang baik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha dapat mewujudkan aspek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penerapan pengawasan terhadap norma-norma hubungan industrial menjadi patokan hubungan indutrial yang baik," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga mengucapkan terima kasih pula kepada Bapak Presiden yang telah berkenan memenuhi harapan pekerja/buruh dan SP/SB dimana tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur.
"Peringatan Hari Buruh Internasional sangat berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional," tukasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)