JAKARTA - Usai sudah sidang kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Hercules Rosario Marshall di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sekira pukul 16.10 WIB, Kamis (8/5/2014).
Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hercules. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan 3 bulan," ucap Ketua Hakim Prim Haryadi.
Adapun melalui OC Kaligis, pengacara, Hercules menyatakan, akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Usai persidangan, Hercules menyatakan bahwa ia akan siap melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan, walaupun ia tetap akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. “Saya akan mengikuti proses hukum dan akan mengajukan banding," ucapnya didampingi OC Kaligis.
Selanjutnya ia menyatakan bantahan atas tuduhan melakukan pemerasan. Menurutnya, semua transaksi yang ia lakukan sudah berdasarkan perjanjian dan melalui jasa hukum dalam bentuk adanya notaris.
"Intinya semua berdasarkan perjanjian. Pakai notaris, bukan intimidasi atau menodong. Semua dalam keadaan sadar dan di tempat terbuka. Mereka mengundang saya, saya hanya tanda tangan. Semua sudah dibangun dari 2010," jelasnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, Hercules telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari tiga orang pengembang, yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi, dan Jimmy Budiman untuk uang pengamanan. Semua uang tersebut dipindahkan ke empat rekening milik istrinya, Nia Dania.
(Muhammad Saifullah )