JAKARTA - Tokoh pemuda asal Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshall masih terus memendam kekecewaan atas vonis tiga tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurutnya, keputusan majelis hakim tersebut penuh dengan rekayasa belaka.
"Iya jelas itu rekayasa. Saya tidak takut di penjara selama proses hukum itu ditegakan dengan benar tapi ini coba anda lihat jaksa menuntut saya sangat tinggi," kata Hercules bersama kuasa hukumnya, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2014).
Menurutnya, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diberikan kepadanya sangat tak beralasan. Karena dalam perjanjian ia dengan sejumlah pengusaha berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak ada paksaan.
"Saya melakukan kerja sama dengan orang tidak pernah ada paksaan. Dan ada surat perjanjiannya. Waktu itu ada orang yang meminta jasa untuk keamanan, ketika itu kesepakatan. Saya hanya mendengarkan, begitu sepakat saya yang menandatangani perjanjian itu,"bebernya.
Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini juga mengaku bekerja dengan profesional. Setiap perjanjian yang ia lakukan pasti ada hitam diatas putih bahkan melibatkan notaris.
"Dalam kasus saya kan yang melapor polisi, mereka bilang ada informasi dari masyarakat kemudian dilakukan olah tkp dan penyelidikan. Dalam bisnis keamanan tahun 2010 saya dibilang melakukan pemerasan," terangnya.
Oleh karena itu, ia dan kuasa hukumnya akan banding atas vonis hakim tersebut.
"Saya sudah bilang sebelumnya, saya akan banding," tegasnya.
Selama di penjara, Hercules satu sel dengan lima tahanan lainnya. Ia pun tidak canggung berinteraksi dengan warga binaan lainnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.