Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Hercules

Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Hercules
Hercules (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus pencucian uang dan pemerasan, Hercules Rosario Marshall divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diberikan jaksa selama lima tahun. Selain divonis tiga tahun penjara, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Usai persidangan, Hercules menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. "Saya akan mengikuti proses hukum dan akan mengajukan banding," ucapnya didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, Kamis (8/5/2014).
 
Hercules bersikukuh tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, semua transaksi yang dia lakukan sudah berdasarkan perjanjian dan melalui jasa hukum (notaris).
 
"Intinya semua berdasarkan perjanjian. Pakai notaris, bukan intimidasi atau menodong. Semua dalam keadaan sadar dan di tempat terbuka. Mereka mengundang saya, saya hanya tanda tangan. Semua sudah dibangun dari 2010," jelasnya
 
Dia juga mengkritisi tidak dibolehkanya membawa saksi meringankan dalam persidangan, "Polisi dapat informasi dari masyarakat padahal ini dari perjanjian. Saksi tidak pernah dihadirkan," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement