Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Nilai Vonis Hercules Kemajuan Hukum

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2014 |17:26 WIB
Polisi Nilai Vonis Hercules Kemajuan Hukum
Hercules (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tiga tahun kepada terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, Hercules Rosario Marshall. Tak terima dengan vonis hakim, kuasa hukum Hercules, OC Kaligis, menyatakan akan banding.
 
Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hercules merupakan langkah maju dibidang hukum.
 
"Pertama ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang," ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan, Kamis (8/5/2014).
 
Fadil menambahkan, tindakan hukum yang dijatuhkan juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
 
"Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun tersangka menyatakan banding," tuturnya.
 
Lebih lanjut Fadil mengatakan, bahwa penyidikan yang dilakukan sudah selesai dan dia menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
 
"Penyidikan selesai, soal lama hukuman saya Kapolres menghormati nanti kita lihat reaksi masyarakat, pasti ada yang merasa kurang atau cukup, biar masyarakat menilai," pungkasnya.
 

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement