Polisi Nilai Vonis Hercules Kemajuan Hukum

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2014 17:26 WIB
Hercules (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tiga tahun kepada terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, Hercules Rosario Marshall. Tak terima dengan vonis hakim, kuasa hukum Hercules, OC Kaligis, menyatakan akan banding.
 
Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hercules merupakan langkah maju dibidang hukum.
 
"Pertama ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang," ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan, Kamis (8/5/2014).
 
Fadil menambahkan, tindakan hukum yang dijatuhkan juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
 
"Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun tersangka menyatakan banding," tuturnya.
 
Lebih lanjut Fadil mengatakan, bahwa penyidikan yang dilakukan sudah selesai dan dia menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
 
"Penyidikan selesai, soal lama hukuman saya Kapolres menghormati nanti kita lihat reaksi masyarakat, pasti ada yang merasa kurang atau cukup, biar masyarakat menilai," pungkasnya.
 

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya