Terpilih Jadi Wakil Rakyat, 7 Menteri Harus Mundur

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2014 09:00 WIB
Share :

JAKARTA - Sebanyak tujuh nama dalam kabinet Indonesia Bersatu Jilid II lolos menjadi anggota DPR. Hal ini tentu menimbulkan anomali karena ketujuh tokoh itu harus mengundurkan diri jika ingin tetap menjadi anggota DPR karena proses pelantikan yang lebih dulu dari akhir masa jabatan sebagai menteri.
 
Hal ini dibenarkan oleh Titi Anggraini, Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi). Ia mengatakan bahwa sebelum dilantik sebagai anggota DPR, ketujuh tokoh itu harus terlebih dahulu mundur dari posisinya sebagai menteri.
 
"Yang pasti saat dilantik harus mundur karena sudah terpilih, (mereka) harus memilih anggota DPR atau menteri," ucapnya saat berbincang dengan Okezone, Kamis (15/5/2014).
 
Titi menambahkan, kemenangan para menteri itu di satu sisi akan membuat kesulitan dalam kepengurusan di kementerian, terutama yang tidak memiliki wakil menteri.
 
"Hal yang pasti, akan ada kesulitan bagi presiden untuk menggantikan posisi mereka (di kementerian). Hal itu tentu saja akan berpengaruh. Jika ada wakil menteri tidak terlalu berpengaruh, jika tidak maka akan terjadi kekosongan," jelasnya.
 
Ketujuh menteri yang lolos menjadi anggota DPR adalah Tifatul Sembiring, Zulkifli Hasan, Syarief Hasan, Muhaimin Iskandar, Jero Wacik, Helmi Faishal Zaini, dan EE Mangindaan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya