JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan ratusan penyelenggara Pemilu Legislatif di daerah lantaran terindikasi berbuat kecurangan. Langkah ini diambil agar kejadian tidak terulang Pemilu Presiden mendatang.
"Yang pasti tindakan kita sudah lakukan upaya pemberhentian sementara untuk dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diproses,” Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah di kantornya, Kamis (22/5/2014).
"Kita juga sudah keluarkan surat edaran terkait dengan upaya-upaya untuk teman-teman (petugas KPU) melakukan proses di pilpres ini yang lebih berintregritas. Dan kita juga ada koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) supaya kita bersinergi," papar dia.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor bila dalam pilpres mendatang ditemukan indikasi kecurangan yang melibatkan oknum KPU atau panitia pemungutan suara (PPS).
Sampai saat ini KPU mengantongi 16 oknum yang diberhentikan sementara, 229 oknum yang telah diberhentikan dan 153 oknum yang diberi teguran. Terdiri dari tiga anggota KPU di kabupaten dan kota, dua orang kabupaten parmi, Papua dan satu orang Palopo, Sulsel diberhentikan. 13 orang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di pasuruan Jawa Timur.
"Penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan sementara oleh KPU provinsi dan kabupaten kota yaitu 22 anggota KPU kab kota diberhentikan sementara oleh KPU provinsi. 44 anggota PPK, 75 anggota PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara), 88 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan diberikan teguran 15 anggota KPU kabupaten kota, 84 PPK, 26 PPS 28 KPPS," tandasnya.
Sementara itu untuk yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali jabatannya ketika tidak terbukti bersalah. "Kalau yang diberhentikan sementara bisa itu diajukan ke DKPP untuk diberhentikan. Kalau tidak terbukti ya nanti direhabilitasi dan diaktifkan kembali," tandasnya.
(Dede Suryana)