JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyatakan kasus penyelenggaraan dana haji 2012-2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sedikit berbeda dengan kasus-kasus lain yang ditangani lembaganya.
"Ini kasus agak beda. Coba perhatikan, bukan Menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH ke Makkah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (23/5/2014).
Menurut Bambang, SDA harus bisa menjelaskan dan bertanggungjawab kenapa membawa banyak rombongan saat memimpin jamaah haji dari Indonesia. "SDA adalah pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya," ujar dia menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK langsung menetapkan SDA sebagai tersangka. Padahal, dalam kasus lain, sebelum ada pejabat negara setingkat menteri yang jadi tersangka, biasanya diawali dengan ditetapkannya tersangka pada pejabat pembuat komitmen.
(Susi Fatimah)