BEKASI - Gledis Susianita Saragih (39) diamankan Petugas Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur karena kedapatan memiliki uang palsu di sebuah warung kawasan Kampung Rawa Semut RT 05/09 Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dia kami tangkap saat lagi belanja di warung dan digeledah ternyata bawa uang palsu," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Suyud, Selasa, (10/06/2014)hari ini.
Kata Suyud, tersangka belanja dengan uang palsu dicampur dengan uang asli pecahan lima puluh ribuan.
"Korbannya langsung melapor ke polisi," kata Suyud, Selasa (10/6/2014).
Tak lama berselang, polisi segera datang, kemudian menginterogasi tersangka. Hasilnya, ditemukan uang palsu sebanyak Rp4,8 juta, dengan rincian pecahan lima puluh ribuan sebanyak 18 lembar dan pecahan seratus ribu 39 lembar.
Tersangka pun langsung digelandang ke kantor polisi guna penyidikan. Pengakuan tersangka kepada penyidik, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ini membeli uang palsu senilai Rp 5juta dengan harga Rp500 ribu.
"Mau dibawa pulang kampung," kata tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Tersangka dijerat dengan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(Carolina Christina)