Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Uang Palsu, Kakak Beradik Diciduk Polisi

Edarkan Uang Palsu, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bukannya bertaubat setelah keluar penjara, kakak beradik ini malah masuk kembali ke lembah hitam. Ogan Djayadikarta alias Yoga dan Lee Akbir Ahmad Efendi ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Depok, dan Bekasi.
 
Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Adex Yudiswan, tersangka Lee Akbir pernah ditangkap Polres Jakarta Timur karena terlibat kasus serupa, dan dibui di Lapas Cipinang.
 
"Jadi selama di dalam Lapas, dia berguru bagaimana cara membuat uang palsu dengan kualitas yang baik," ujar Adex kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014).
 
Usai keluar dari Lapas Cipinang, lanjut Adex, Lee Akbir malah mengajak adiknya untuk bergabung dalam pembuatan uang palsu itu.
 
Adex pun mengakui kualitas uang palsu buatan kakak beradik ini kualitasnya cukup bagus, karena dilapisi sebanyak empat lapis kertas sehingga menyerupai uang aslinya.
 
"Dia mengaku sudah beroperasi selama enam bulan, dan mencetak uang palsu di kediaman Lee Akbir di wilayah Depok dan diedarkan di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta," lanjutnya.
 
Selain menangkap kakak beradik itu, polisi juga menciduk dua tersangka lain yakni, Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang. Keduanya merupakan kurir pengedar uang palsu.
 
"Ada empat tersangka lainnya yang masih DPO, yakni IS, DI, PA, dan AR, mereka berperan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2013," lanjutnya.
 
Selain mengamankan empat tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit laptop, dua printer, anal scan, satu rim kertas, meja sablon, amplop master cetak uang, tiga penggaris, dan satu rim kertas bahan uang palsu.
 
Dan atas perbuatannya, keempat tersangka mendekam dibalik jeruji Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement