BEKASI - Jajaran Polsek Cikarang Utara menangkap pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi Aziz Haris Tanung (50). Warga Jalan Raya Lemah Abang, Gang Haji Icang, RT 01/06, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, itu memang sudah jadi target operasi polisi.
"Kita pantau dan dapatkan lokasi tempat tinggal langsung kami lakukan penggeledahan," Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Ipda Iwan Gunawan, Rabu (12/06/2013).
Dia menjelaskan, dalam penangkapan ini aparat berhasil mengamankan sejumlah uang kertas palsu nominal Rp5 ribu sebanyak 986 lembar, Rp50 ribu sebanyak 18 lembar, Rp20 ribu sebanyak 63 lembar dan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar.
"Kita juga dapat alat pembuat uang palsunya dan beberapa mesin copy," ujarnya.
Sementara itu, Aziz Haris mengaku mengedarkan uang palsu sejak beberapa bulan terakhir. Dia menyebarkan uang palsu itu dengan cara belanja di warung-warung kecil di sekitar rumahnya.
"Baru kali ini bang saya menjalankan bisnis ini," ujarnya kepada petugas.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang Utara, dikenakan Pasal 244 tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.