TRENGGALEK - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi setahun penjara terhadap anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sugino Poedjosemito.
Sugino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp309 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto mengatakan, salinan putusan kasasi secara resmi mereka terima pada 12 Juni 2014.
"Hari ini sudah kami lakukan pemanggilan terhadap terpidana Sugino," ungkap Adianto, Senin (16/6/2014).
Keluarnya surat putusan kasasi yang memvonis Sugino hukuman satu tahun penjara tersebut, sekaligus mematahkan vonis bebas murni yang dikeluarkan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada 9 Januari 2013.
Dalam amar putusan kasasi, Sugino yang pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek saat proses sidang pidana yang sama pada periode 2012-2013, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan seorang pengusaha bernama Suminto.
Politikus Demokrat yang kini sakit-sakitan akibat penyakit diabetes melitus dan hipertensi (stroke) ini selanjutnya akan melanjutkan sisa penahanannya yang masih sekira delapan bulanan.
"Pada awal penyidikan polisi di Polda Jatim dan Kejaksaan, dia tidak ditahan. Saat di Pengadilan, yang bersangkutan sempat dilakukan penahanan tetapi kemudian diberi hak penangguhan hingga vonis bebas dijatuhkan majelis hakim saat itu," terangnya.
Sugino Poedjosemito, anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Demokrat, dijerat kasus penipuan pada pertengahan 2012.
Kasus yang menjerat Sugino bermula dari urusan utang-piutang antara dirinya dengan Suminto.
Sugino pada 2007 meminjam uang senilai Rp300-an juta terhadap Suminto untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar Durenan.
Namun dalam pelaksanaan, proyek Rp1 miliar tersebut tidak berjalan mulus karena adanya gejolak sosial di sekitar lokasi proyek. Akhirnya Sugino mendapat penalti atau sanksi administrasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
(Tri Kurniawan)