Kertas Suara Rusak, 7 Petugas KPPS di Bekasi Terancam Dipenjara

Djamhari, Jurnalis
Selasa 15 Juli 2014 09:47 WIB
ilustrasi (foto: Okezone)
Share :

BEKASI - Kerusakan 30 lembar surat suara di TPS 41, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, diduga sengaja dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi masih menelusuri kasus tersebut. Namun, jika itu terbukti tujuh orang petugas KPPS tersebut terancam penjara.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, ancaman penjara yang akan diterima para petugas KPPS itu sudah diatur dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008.

Dia menambahkan, dalam pasal itu disebutkan orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara pasangan calon tertentu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara minimal 12 bulan, maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12 juta maksimal Rp36 juta.

"Jadi jika terbukti mereka akan terancam pasal itu dan dihukum dengan yang tertera tesebut," tegas Ismail, Selasa (15/7/2014).

Ismail mengaku, pihaknya sudah menetapkan waktu untuk menangani kasus ini selama tiga hari. "Kalau nanti kebenaran pelanggaran itu ada tujuh petugas KPPS akan diserahkan ke penyidik kepolisian dengan memproses hukum sesuai perannya," terangnya.

Lebih jauh, Ismail menjelaskan, jika dalam kurun waktu tiga hari kasus itu belum tuntas, maka pihaknya akan menambahkan waktu selama dua hari. "Di kepolisian, penyidik punya waktu 14 hari untuk memproses," jelasnya.

Sementara, Ketua KPPS TPS 41, Aidil Zaini, membantah telah melakukan kecurangan dalam penghitungan surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli. Dia menyatakan, rusaknya 30 surat suara tersebut karena ketidaksengajaan.

"Kami siap diperiksa KPU setempat jika memang dibutuhkan. Lagi pula, masalah surat suara yang rusak kemarin sudah clear," urai Aidil.

Dia menceritakan, setumpuk surat suara yang rusak murni tersangkut paku di atas meja. Dia pun membantah telah memisahkan surat suara sebelum penghitungan dimulai. "Tidak ada pemisahan, itu sudah ditangani KPU, sudah kami jawab sesuai kapasitas kami," tuntasnya.

Perlu diketahui, akibat kerusakan 30 surat suara itu, TPS 41 melakukan pencoblosan ulang pada Senin 14 Juli. Hasil sama dengan pemilihan pertama, capres Prabowo Subianto unggul atas Joko Widodo.

Rinciannya, pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta mendapat sebanyak 237 suara atau 56,29 persen sedangkan pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK memperoleh 184 suara atau 43,71 persen.

Akan tetapi, selisih angka kemenangan masing-masing pasangan tidak terlampau jauh seperti sebelumnya. Dari jumlah DPT sebanyak 739 orang, surat suara terpakai hanya 421 saat pencoblosan ulang tersebut.

Padahal pada tanggal 9 Juli, surat suara terpakai 538. Akan tetapi, melihat waktu pencoblosan ulang itu bukan hari libur maka angka itu dinilai wajar.(fid)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya