Kasus Video Porno yang Libatkan Eks Wabup Bogor Mandek

Tri Ispranoto, Jurnalis
Rabu 20 Agustus 2014 02:26 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BANDUNG - Penanganan perkara penyebaran video porno dengan tersangka mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman (Karfat) terkesan mandek.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sumarman, mengatakan, pihaknya sudah lama mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Jabar untuk dilengkapi.

“Sudah lama P21 tahap dua berkas dikembalikan ke Polda Jabar,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, hingga saat ini berkas tersebut belum dikembalikan oleh penyidik dari Polda Jabar.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP), Erlan Jaya Putra, menilai, seharusnya ada ketegasan dari dua institusi yakni Polda Jabar dan Kejati Jabar untuk menuntaskan kasus tersebut.

Erlan mengungkapkan, setahun lalu satu tersangka lainnya, Indra Sanjaya Laksana, sudah menjalani persidangan dengan vonis satu tahun dan denda Rp250 juta subsidair satu bulan penjara.

“Dalam persidangan terdakwa (Indra) terbukti membuat, memperbanyak, dan menyebarkan video asusila Rudy Harsa Tanaya dengan imbalan R100 juta,” terangnya.

Dengan demikian, demi terciptanya rasa keadilan, Karfat sebagai pelaku utama bisa segera disidangkan.

“Kalau ke masyarakat biasa proses hukum cepat, ini berbeda bila ke mantan Wakil Bupati berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat menilai lembaga hukum lemah atau tumpul terhadap mantan pejabat,” tukasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya