JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan sengketa persilisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa esok hari, 21 Agustus 2014.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap, apapun putusan yang dikeluarkan MK, tidak menimbulkan perpecahan.
"Kita akan tunggu pada tanggal 21, kita harapkan putusan MK tidak menghasilkan perpecahan ataupun kerawanan lainnya. Marilah kita hormati semua putusan MK dengan baik semoga semua berlapang dada," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Selain itu, Cak Imin pun berharap, usai putusan MK kedua kubu yang bersaing dalam pilpres, baik Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta, dapat menyatu kembali. "Kita akan mendorong Pak Jokowi segera bertemu Pak Prabowo dan seterusnya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta mempermasalahkan beberapa persoalan yang dianggap terjadi kecurangan, diantaranya yang paling menjadi sorotan adalah masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
(Stefanus Yugo Hindarto)