Asyik Main Judi, Polda Metro Bekuk 2 Kakek

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 25 Agustus 2014 13:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Subdit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, membekuk dua penjudi, ER (42), dan KT (49), di Gang Lontar Penjaringan Jakarta Utara, Selasa 19 Agustus.  
 
Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi, menuturkan penangkapan bermula dari laporan warga yang gerah dengan aksi ER yang tengah asyik bermain judi di rumah KT .
 
"Meski mereka judi sekala kecil, tapi setiap hari. Hampir setiap penjudi bisa menghabiskan uang Rp2 juta per hari,” tuturnya di Mapolda metro Jaya, Senin (25/8/2014).
 
Saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan para penjudi lainnya. Namun, polisi hanya bisa menangkap dua orang tersebut.
 
"Rumah itu memang dikenal sebagai sarang judi. Perjudian di situ sudah sejak belasan tahun lalu," katanya.
 
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi tasau dan uang tunai jutaan rupiah. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 
"Kami sita barang bukti alat judi tasau dan uang Rp2.515.000. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya