JPU Tak Siap Baca Tuntutan, Sidang Penggelapan Berlian Molor

Isnaini, Jurnalis
Selasa 26 Agustus 2014 20:15 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus penggelapan berlian senilai USD 3 juta dengan terdakwa Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51) ditunda hingga empat kali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan. Hal itu pun membuat Majelis Hakim, geram.

"Sidang tuntutan terdakwa ditunda Kamis 28 Agustus mendatang. JPU harap segera mempersiapkan tuntutan agar dibacakan pada sidang selanjutnya sehingga agenda sidang tidak molor," kata Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).

Hakim juga memerintahkan JPU mengikuti prosedur persidangan, mengingat masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 23 September 2014. "Saya harap baik JPU maupun kuasa hukum mengikuti aturan waktu, jika mengikuti otomatis 15 September akan selesai," ujar sang hakim.

Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu berlarut-larut setelah majelis hakim menunda empat kali diantaranya pada Senin 18 Agustus dan Selasa 26 Agustus 2014.

Sementara itu, JPU Aji Santoso mengaku belum bisa menentukan tuntutan lantaran prosedur yang ada di dalam institusinya. Aji berjanji akan menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah majelis hakim pada sidang Kamis mendatang.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD 3 juta dalam kurun waktu sekira dua tahun.

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.
    
Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya