JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merogoh kocek cukup besar untuk biaya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu. Salah satu corong kucuran dana itu adalah untuk membayar tim penasihat hukum mereka.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, dana anggaran KPU pada 2014 dialokasikan untuk membayar Adnan Buyung Cs sebagai advokat KPU. Rincian, pembayaran dilakukan per kasus sengketa, bukan dihitung perseorangan.
"Pengalaman pileg (pemilu legislatif) kasus daerah itu Rp20 juta. Untuk pilpres ini kisaran di bawah Rp10 M," ungkap Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Arief menyebutkan, dana yang dikucurkan untuk membayar pengacara sebesar Rp5-6 miliar. Dana itu masih diambil dari anggaran Tahun 2014.
Seperti diketahui sebelumnya, menghadapi sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di MK, KPU sebagai pihak tergugat menyewa law firm yang digawangi oleh Adnan Buyung Nasution. KPU pada akhirnya memenangkan sengketa karena semua gugatan dimentahkan para Hakim MK.(fid)
(Ahmad Dani)