SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar mendakwa Rina melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp Rp21,93 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp9 miliar dinyatakan sudah memenuhi syarat hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Rina telah memenuhi syarat sehinggga dapat dijadikan dasar untuk proses pemeriksaan perkara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusannya, Selasa (2/9/2014).
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan proses pemeriksaan perkara hukum Rina Iriani dilanjutkan pada Selasa 9 September 2014, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Memerintahkan agar pemeriksaan hukum atas terdakwa Rina dilanjutkan," ujar Dwiarso menegaskan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rina, OC Kaligis, berkeberatan. "Tentu kami keberatan dengan putusan tersebut. Tapi kami serahkan kepada Yang Mulia. Kalau pun di teruskan supaya gampang, urutannya saksi sesuai dengan berita acara jadi kita tidak cari-cari lagi," kata Kaligis di kepada Majelis Hakim.
Rina Iriani yang pernah menjabat sebagai Bupati Karanganyar dua periode didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski kasusnya sudah masuk ke Pengadilan, Rina masih belum ditahan. Salah satu Jaksa yang turut hadir dalam sidang Rina menyatakan bahwa soal penahanan kader PDI Perjuangan itu sudah wewenang hakim. "Itu tergantung pertimbangan hakim," kata dia seraya mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya.
Namun, saat ditanya kenapa ketika Kejaksaan Negeri Karanganayar masih menangani kasus Rina dan berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan, mantan Bupati tersebut tidak juga ditahan, ia berkelit. "Sudah aturan yang membolehkan Rina untuk tidak ditahan," ujar dia.
(Risna Nur Rahayu)