Polisi Bekuk Cukong BBM Ilegal

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 08 September 2014 13:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri dan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pelaku utama kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam, Niwen Khairiah, yang berasal dari bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak, mengatakan pelaku bernama Ahmada Mahbub (AM) seorang pengusaha Bengkalis.
 
"AM sudah ditangkap Sabtu dini hari di Hotel Crown, Jakarta. Dia merupakan pelaku utamanya," kata Kamil di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (8/9/2014).
 
Modus operandi komplotan tersebut kata Kamil adalah membeli BBM di Pertamina melebihi order kemudian disalurkan di berbagai provinsi melalui kapal. "Di tengah jalan BBM yang lebih ini disedot dengan kapalnya AM. Dari penyedotan ini dijual keluar, dan hasil penjualan dibayar dengan Dolar Singapura,"terangnya.
 
Kasus ini terungkap berkat laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp1,3 triliun yang ditransaksikan tersebut.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya