SURABAYA - Gara-gara menganggur, Angga Brata Samudra, warga Bendul Merisi, Surabaya berjualan Video porno. Dalam menjalankan bisnis syahwat itu, Angga menjualnya secara online. Pria berusia 34 tahun ini mampu meraup untung hingga Rp1,5 Juta per bulan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Angga sendirian dalam menjalankan bisnis tersebut.
"Tersangka mengopi gambar-gambar porno dan sejumlah video, kemudian memasarkan melalui blog pribadinya," kata Awi kepada Wartawan di Mapolda Jatim, Senin (8/9/2014).
Dalam memasarkannya, tersangka menjual video-video porno dalam bentuk Flash Disk, DVD hingga Hard Disk Ekternal dengan harga yang berbeda. Untuk Flash disk dengan kapasitas 1 Giga (Rp100.000), Flash Disk 16 Giga (Rp150 ribu) sementara untuk DVD per judul dihargai Rp3 ribu.
Untuk memudahkan pembeli, Angga memasang Nomer HP, PIN BB dan Email. Sementara pelanggannya rata-rata berasal dari luar kota. Untuk barang pesanan dikirim melalui perusahaan ekspedisi dengan sistim Cash On Delevery (COD).
"Sebelum menerima barang, pembeli harus membayar uang sesuai dengan harga pesanan dan ditransfer melalui rekening milik pelaku," kata Awi.
Angga mengaku menggeluti bisnis tersebut sejak tahun 2013 silam. Hobi menjadi kolektor video porno pun membuahkan hasil. Ia mengunduh video-video tersebut diinternet.
"Saya awalnya hanya mengoleksi film-film porno sejak masih SMA. Kemudian 2013, saya menjualnya melalui internet," katanya di hadapan petugas.
Dalam penangkapa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit flash disc ukuran 16 Gb, satu unit Backberry Torch, satu unit Laptop, PC, hard disc ukuran 3 tera, dan 150 pack CD master.
Angga terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 (1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2008, tentang IT. Kemudian Pasal 29 jungto Pasal 4 ayat (1) huruf (a), (d), (e) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008, tentang pornografi. Serta Pasal 282 ayat (1), (2), (3) KUHP, dan Pasal 40 huruf (c) Undang-Undang RI No 8 tahun 1992.
(Kemas Irawan Nurrachman)