BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke Bank Jabar Banten (BJB). Lantas, apa kata pihak BJB?
Pimpinan Grup Humas BJB, Jadi Kusmaryadi, menyatakan, pemberian pinjaman bagi anggota DPRD tersebut masuk dalam program kredit konsumer yang diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap. Nama dari program itu adalah Kredit Guna Bakti.
“Kami punya Kredit Guna Bakti yang diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap. Anggota dewan itu salah satunya,” jelas Jadi saat dihubungi Okezone, Selasa (23/9/2014).
Jadi menambahkan, program itu sudah bergulir sejak BJB berdiri. Selain anggota dewan, orang yang bisa mendapatkan kredit itu adalah PNS dan pihak swasta yang sudah bekerja sama dengan BJB.
Lewat pinjaman itu, BJB tidak memberikan syarat khusus dana pinjaman itu harus dipakai untuk kepentingan apa. Tapi yang jelas, kredit diharapkan dipakai untuk keperluan bermanfaat.
"Kita harapkan (pinjaman) ini tidak serta-merta untuk keperluan konsumtif. Ada juga misalnya yang digunakan untuk usaha atau investasi. Jadi tidak selalu sifatnya konsumtif," ucapnya.
Bagi BJB, "disekolahannya' SK itu jadi bagian dari sektor bisnis. Dari sana, BJB bisa mendapatkan keuntungan lewat perputaran uang yang ada.
Namun di saat bersamaan, kredit diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moril kepada orang-orang yang bekerja di institusi pemerintahan di Jawa Barat agar saling memajukan.
Untuk plafon kredit yang diberikan, Jadi mengaku tidak tahu persis. Tapi secara umum, angka maksimalnya di kisaran Rp300 juta untuk satu SK yang digadaikan.
Pengembaliannya pun dicicil dengan cara dipotong langsung dari gaji atau tunjangan anggota dewan. Sebab gaji yang mereka terima disalurkan oleh BJB. Pengembalian maksimalnya adalah dalam kurun lima tahun.
“Tapi ada juga yang (dicicilnya) dua atau tiga tahun," jelasnya.
(Anton Suhartono)