Lima Ton Mi Berformalin Disita dari Pabrik di Bandung

Oris Riswan, Jurnalis
Selasa 23 September 2014 15:48 WIB
Penggerebekan mi berformalin di Bandung (Foto: Oris/Okezone)
Share :

BANDUNG - Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik yang memproduksi mi berformalin di Jalan Taman Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/9/2014).

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sekira lima ton mi berformalin, mesin pembuat mi, serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengungkap kasus pabrik pembuatan mi berformalin ini atas laporan dari masyarakat,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, di lokasi penggerebekan.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan AS sebagai pemilik pabrik. “Pemilik hari ini kami bawa (ke Mapolrestabes) termasuk mesin dan barang bukti lainnya,” tuturnya.

AS akan dijerat dengan Pasal 136 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Mashudi juga mengimbau kepada warga untuk berhati-hati terhadap peredaran mi berformalin karena dapat membahayakan kesehatan.

“Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli mi. Segera laporkan jika menemukan!” pungkasnya.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya