BANDUNG - Pabrik mi berformalin di Jalan Taman Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, hari ini. Tak terima atas penggerebekan tersebut AS, pemilik pabrik, protes pada polisi.
AS menilai Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, tidak adil dan tebang pilih. "Kenapa tempat lain masih bikin (mi berformalin)? Harusnya ditindak juga," ujar AS di lokasi penggerebekan, Selasa (23/9/2014).
Tak hanya protes soal pabrik lain yang masih memproduksi mi berformalin, ia juga protes soal banyaknya penjual mi berformalin di pasar-pasar.
Atas protes tersebut, Mashudi pun menantang AS membongkar pabrik lain yang dinilai masih beroperasi memproduksi mie berformalin. "Sebutkan tempat pembuatan mie berformalin di Bandung, kami tindak," ucapnya.
AS sendiri tidak mengelak ketika ditanya perihal mie buatannya yang mengandung formalin, meski pabriknya sudah beroperasi sejak 2012, "Iya mi ini berformalin," ungkapnya.
Atas ulahnya, AS dibawa ke Mapolrestabes Bandung. Tak hanya itu, mi berformalin sebanyak 5 ton dan barang bukti lainnya pun disita untuk kepentingan penyidikan.
AS dijerat pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Kemas Irawan Nurrachman)