BEKASI - Penyidik Reserse Kriminal Polresta Bekasi menahan ZA sejak kemarin karena diduga melecehkan seorang perempuan. Hingga hari ini, petugas belum memperbolehkan keluarga ZA menjenguk anggota Satpol PP Bekasi itu.
"Belum boleh dijenguk karena masih pengembangan," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Rabu (24/9/2014).
Penyidik masih memproses kasus tersebut dengan memanggil tiga saksi yang juga rekan ZA saat tugas yakni Abdi Purnomo, Puji, dan Muhammad Haris.
Siswo mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku sangat menyesal. ZA mengklaim baru kali itu berbuat tak senonoh. "Tersangka melalui saya minta maaf kepada keluarga korban," terang Siswo.
Kini, tersangka yang sudah beristri dan mempunyai dua anak tersebut mendekam bersama 10 tahanan kriminal umum lainnya. Selama di dalam tahanan, tersangka hanya bisa meratapi nasib.
ZA berstatus pegawai negeri sipil sejak 2002. Ia ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan menjabat sebagai komandan regu enam. Dia bertugas menjaga aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
ZA juga sering melakukan patroli untuk menegakkan Peraturan Daerah Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3), terutama saat piket.
Senin 22 September, dia dilaporkan oleh keluarga korban ke Kantor Satpol PP Bekasi karena diduga melakukan pelecehan seksual. 
Paman korban menceritakan, kejadian berawal saat keponakannya bersama sang pacar melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Minggu 21 September, sekira pukul 23.00 WIB. 
Saat itu sepeda motor Honda Revo yang dikendarai korban tiba-tiba dihentikan oleh salah seorang anggota Satpol PP yang mengaku tengah menggelar razia K3.
 
"Keponakan saya awalnya dituduh sebagai pasangan mesum, sehingga diangkut oleh oknum tersebut menggunakan sepeda motornya," kata dia. (Klik: Dituduh Berbuat Mesum, Muda-mudi Dipaksa Oral Seks)
 
Saat itulah aksi tidak terpuji pelaku dilakukan. Korban dibawa oknum tersebut ke parkiran basement gedung 10 lantai di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi. 
"Di parkiran itulah keduanya dipaksa berhubungan badan. Tapi karena OV sedang datang bulan, pelaku kemudian memintanya mengoral pelaku," katanya.
(Tri Kurniawan)