 
                BANDUNG - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suparman, memastikan mantan Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Karyawan Faturahman (Karfat), telah ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
Suparman mengatakan, saat ini Karfat berstatus tahanan jaksa dalam kasus dugaan penyebaran video porno yang diperankan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT), beberapa waktu silam.
“Sudah ditahan sejak Senin (1 September) siang di Rutan Kebon Waru. Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telefon, Selasa (2/9/2014).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhidayat, menerangkan, penahanan Karfat berdasarkan kasus yang juga menjerat Indra Lesmana yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh PN Bandung.
“Nah, ini splitting dari kasus sebelumnya yang sudah terbukti dan sekarang terdakwanya sudah ditahan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Nurhidayat, Karfat adalah orang yang membiayai dan menyuruh menyebarkan video porno tersebut. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Penahanan terhadap Karfat dilakukan agar bisa mempercepat proses persidangan di PN Bandung.
(Anton Suhartono)