 
                
            TANGERANG - 25 pasangan mesum yang asyik berduaan di kamar hotel dan wisma di Kota Tangerang, terjaring razia Satpol PP, Rabu (10/9/2014) malam. Razia digelar sejak pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Seluruh pasangan mesum tersebut langsung digelandang ke Markas Satpol PP di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, untuk dilakukan pendataan dan penyuluhan.
Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Saiful Muluk, mengungkapkan, sebagaian dari pada mereka mengaku pasangan nikah di bawah tangan. Namun, Satpol PP tetap mengamankan mereka karena tidak bisa menunjukan identiias suami istri.
"Intinya, kami menindak setiap indikasi yang akan mengarah kepada praktik prostitusi, karena di dalam Perda disebutkan seperti itu," tukasnya.
Saiful menambahkan, mayoritas pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut, merupakan warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
"Ada juga warga Kota Tangerang, dia tinggal di wilayah Jatiuwung yang sudah berbatasan dengan kabupaten," katanya. 
Usia mereka yang tertangkap beragam, mulai 24 hingga usia di atas 40 tahun. Setelah mendengarkan penyuluhan dan membuat surat pernyataan, mereka diperbolehkan pulang.
"Dengan catatan surat pernyataan itu ditandatangani dan di cap oleh RT/RW tempat tinggal mereka. Jadi identitas mereka untuk sementara ini ditahan," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)