PEKANBARU - Tren anggota dewan yang baru terpilih menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke bank mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi, mengimbau, bank yang ada di Riau untuk hati-hati atas pengajuan tersebut.
"Kita pihak bank untuk berhati-hati terhadap penggadaian SK anggota dewan. Karena jika tidak bisa terjadi kredit macet," kata Nurdin Subandi, Kamis (25/9/2014).
Pihak bank tentunya harus mengkaji dengan teliti apakah seseorang itu bisa diberikan pinjaman atau tidak.
"Apakah debitur ini mampu tidak atau membayar, berapa jangka waktu, atau jangan sampai lebih dari lima tahun kreditnya. Bisa saja anggota yang menggadaikan SK itu tidak sampai lima tahun massa jabatannya karena ada suatu hal, semua harus dikaji pihak bank," imbuhnya.
Dan dia juga menegaskan, tidak serta merta anggota dewan yang menggadaikan SK langsung diberikan. "Mengadaikan SK bisa saja, tapi banyak yang harus dikaji," tukasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)