TANGERANG - Sidang perdata gugatan Rp1 miliar kepada nenek Fatimah (90), kembali digelar hari ini, Jumat (26/9/2014). Kali ini sidang tidak dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, melainkan di lahan yang disengketakan.
 
Sidang dilakukan di kediaman nenek Fatimah jalan KH Hasyim Azhari, Kelurahan Kenanga RT 02 RW 01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. (Klik: Nenek Fatimah Bingung Dituntut Anaknya Rp1 Miliar)
 
Sidang dihadiri Ketua dan Anggota Majelis Hakim PN Tangerang, Panitra, kedua belah pihak tergugat dan penggungat serta anak dan keluarga tergugat.
 
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Bambang Krisna, sidang kali ini adalah pemeriksaan langsung keterangan saksi pada sidang sebelumnya terkait batas-bantas tanah.
 
"Kita mau tahu batas-batas tanah dari keterangan saksi di persidangan kemarin," jelasnya.
 
Bambang menambahkan, sidang sengketa tanah antara anak, menantu dan ibu kadung ini, akan kembali di gelar pekan depan.
(Misbahol Munir)