Delapan Saksi Diperiksa di Kasus Suap Pilkada Lebak

Nina Suartika, Jurnalis
Senin 29 September 2014 12:23 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Tidak perlu waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin.

Keduanya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada delapan orang yang dijadwalkan dipanggil sebagai saksi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi AH dan K," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Mereka yang dipanggil merupakan pihak swasta yaitu Mumu Mujahidin, Alimin Aling alias Cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja, Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiyah.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sangkaannya diduga memberi hadiah janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri mengingat wewenang dan jabatannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya