Curi Anjing untuk Tambul Miras, Hidayat Masuk Bui

Erie Prasetyo, Jurnalis
Jum'at 17 Oktober 2014 10:47 WIB
Ilustrasi anjing (foto: kysbito)
Share :

DELISERDANG - Keinginan Hidayat Daulay (32) menjadikan daging anjing sebagai tambul atau teman minuman keras, berujung penjara. Pasalnya, demi memenuhi keinginan itu, ia nekat mencuri anjing.

Aksi hidayat terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Suandi (56), warga Jalan Besar Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara. Pria itu mengaku kehilangan tiga ekor anjing sekaligus.

Polisi berhasil menangkap Hidayat setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan. Ia lalu digelandang ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Aku maling anjing untuk tambul minum tuak (minuman keras tradisional)," ujar Hidayat kepada penyidik di Mapolsek Delitua, Jumat (17/10/2014).

Hidayat beraksi saat malam hari dan mampu melumpuhkan satu sampai dua ekor anjing. Modusnya, ia memberi anjing makanan bercampur racun tikus. Begitu anjing roboh, langsung dimasukkan ke karung.

Daging anjing kemudian diolah menjadi penganan dan dikonsumsi sambil minum tuak. Bila hasil curian banyak, Hidayat menjual sebagian daging ke warung tuak di kawasan Delitua dengan harga Rp15 ribu per kilogram.

"Kalau tak habis kumakan, ya kujual, bang. Aku maling anjingnya dengan meracun terlebih dahulu," tutur Hidayat.

Atas perbutan tersebut, Hidayat terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 363 tentang Pencurian. "Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana ancaman lima tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya