JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Andhi menggantikan Basrief Arief yang habis masa jabatannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2014.
"Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto ditunjuk sebagai Pelaksana tugas dan wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung, Basrief Arief," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Penggantian ini menurut Tony karena masa jabatan Basrief telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden periode 2009-2014.