Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2014 07:12 WIB
Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati
Share :

DEPOK - Hasil penyelidikan Mapolres Jombang menyatakan Ihsan Pratama (19), pelaku pembunuhan sadis terhadap keluarga Handriadi di Blok E Nomor 11, Perumahan Sambong Permai, Jombang, Jawa Timur mengakui telah merencanakan pembunuhan.
 
Ihsan kesal dituduh mencuri barang serta uang di toko tempatnya bekerja, kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu.
 
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP. "Pembunuhan berencana ditandai dengan perencanaan, dengan niat atau rencana timbulnya niat dengan tenggat waktu tertentu," jelas Ahli Hukum Pidana ini kepada Okezone, Kamis (23/10/2014).
 
Ia menambahkan jeda waktu perencanaan tersebut tak tentu, bisa hitungan hari, jam bahkan menit. Pasal 340 KUHP dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun.
 
"Misalnya sudah ada kekesalan dalam hitungan jam sebelumnya lalu ia timbul niat dalam hati," paparnya.
 
Hal itu, lanjut Topo, berbeda dengan pembunuhan biasa yakni 338 KUHP yang cenderung melakukan pembunuhan secara spontan. "Pembunuhan biasa tak direncanakan, salah satu indikasi pembunuhan berencana misalnya pelaku sudah membawa senjata sengaja sebelum menemui korbannya," paparnya.
 
Dalam kasus ini, pelaku memang sakit hati kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu. Pelaku datang ke rumah korban dengan sudah membawa sangkur di tangannya.
 
Seperti diberitakan keluarga Handriadi dibantai oleh Ikhsan Pratama pada Rabu (22/10) dini hari. Tiga orang tewas, yaitu sang ibu Delta Firiani (34), kemudian dua orang anaknya yang bernama Rifan (11) dan Yoga (9).
 
Sedangkan Handriadi selamat namun keadaanya kritis dan dirawat di RSUD Jombang. Sementara putri bungsunya Najwa Riska Handiyani selamat dari pembantaian itu karena tertidur di kamar rumah yang berada di Blok E Nomer 11 itu.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya