JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM langsung memeriksa Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, menyusul kabar berkeliarannya terpidana korupsi, Mochtar Muhammad.
Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, mangatakan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa Kepala Lapas sekaligus mengkronfrontir dengan keterangan mantan Wali Kota Bekasi itu.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," kata Akbar saat dihubungi Okezone, Kamis (30/10/2014).
Akbar mengatakan, ada tim divisi pemeriksaan yang langsung ke LP Sukamiskin Bandung untuk mendalami kabar tersebut. Saat ditanya kebenaran kabar Mochtar keluar dari LP Sukamiskin, Akbar masih belum bisa memastikan.
"Secepatnya akan kita infokan. Tapi sampai saat ini masih dipastikan lagi apa benar yang bersangkutan keluar dari LP," kata Akbar.
Mochtar adalah terpidana kasus korupsi suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi, suap kepada auditor BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA tersebut dijatuhkan pada tahun 2012.
(Dede Suryana)