Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Korupsi Keluyuran, KPK Minta Lapas Dievaluasi

Antara , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2014 |10:47 WIB
Terpidana Korupsi Keluyuran, KPK Minta Lapas Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Menkumham Yasonna Laoly mengevaluasi jajaran lembaga pemasyarakatan pascaterpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad keluyuran keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Itu PR awal menteri baru untuk evaluasi total jajaran lapas sampai sipir-sipirnya. Harus all out. Jika tidak akan termalukan oleh anak buahnya yang sebagian melakukan pembusukan dari dalam dengan mentransaksikan wewenangnya," kata Busyro.

Mochtar adalah terpidana kasus korupsi yaitu suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA itu dijatuhkan pada 2012.

"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi di LP Sukamiskin. Mereka akan solid dan sharing pengalaman, tidak mustahil menyusun desain modus baru untuk keluar masuk LP dan mengendalikan korupsi dari dalam," tambah Busyro.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement