Sirra juga menambahkan, saat ini Mochtar sedang menjalani masa asimilasi, namun dia tak tahu di mana kader PDI Perjuangan itu dipekerjaan oleh pihak lapas.
"Tahanan yang mendapat asimilasi itu dipekerjakan di badan sosial selama sembilan jam, tapi saya enggak tahu dia dipekerjakan di mana," pungkasnya.
Seperti diberitakan, keberadaan Mochtar Muhammad di Jakarta ramai diperbincangkan, karena harusnya dia sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Majelis hakim Mahkamah Agung memonisnya enam tahun penjara pada Maret 2012.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus menyuap anggota DPRD sebesar Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan menjadi APBD 2010. Dia juga melakukan penyapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta.
(Risna Nur Rahayu)