Korupsi Benih Kopi, Kejagung Tahan Pejabat Kementan

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2014 04:06 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Hadi SP, Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi benih kopi di Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2012.

"Iya sudah ditahan tersangka korupsi benih kopi di Kementan, yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).

‎Hadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2013 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print- 113/F.2/Fd.1/11/2013. Penyidik Kejagung menilai terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan benih kopi tersebut.

Selain Hadi, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tersangka dari pihak swasta yang menjadi rekanan Kementan yaitu Dirut PT Cipta Terang Abadi (CTA) Yudi Setiawan. Namun, hingga saat ini Yudi belum ditahan penyidik Kejagung .

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya