BALIKPAPAN - Sebanyak 29 warna negara China yang mendiami sebuah rumah di Perumahan Balikpapan Baru, Cluster Denhag, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balipapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap petugas Petugas Satpol PP Kota Balikpapan.
Tidak ada perlawan dari penghuni rumah saat penangkapan berlangsung. Awalnya, seorang penghuni membukakan pintu saat petugas Satpol PP datang. Di dalam rumah, terlihat puluhan warga negara China itu sedang terlelap.
Dari 29 WN China itu, 10 di antaranya perempuan. Keberadaan mereka tanpa surat identitas seperti paspor. Petugas kemudian menggiring seluruh WNA ke Rumah Detensi Imigrasi. "Meraka tidak ada dokumen dan identitas," ujar Kasi Operasi Pol PP, Subardiono di lokasi kejadian, Jumat (31/10/2014).
Mereka diizinkan membawa koper berisi baju yang kemudian diangkut menggunakan truk terbuka. Menurut Subardiono, penangkapan berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki pihaknya. "Setelah A1, baru kami datang bersama anggota Koramil dan Kodim serta polisi," terangnya.
Dia menambahkan, rumah tersebut milik Alan Kurniawan yang mengaku sudah enam bulan menyewakan rumah ke puluhan warga negara asing itu. Namun keterangan itu berbanding terbalik dengan pengakuan warga negara asing sendiri. Ada yang mengaku baru tinggal empat hari, 10 hari, dan dua pekan.
"Mereka mengaku ada yang baru tinggal empat hari, 10 hari, dan dua pekan. Namun pengakuan pemilik rumah Alan Kurniawan sudah enam bulan," ujar Subardiono.