KIH Tak Bisa Seenaknya Berhentikan Pimpinan DPR

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Minggu 02 November 2014 13:02 WIB
Sidang Paripurna KIH dipimpin Ida Fauziah, Efendi Simbolon, Supiadin, Dossi Iskandar, dan Saeffuloh Tamliha, di ruang Bamus, Komplek Parlemen Senayan (Foto: Dok Okezone)
Share :

Seharusnya sebagai anggota DPR yang salah satu tugas pentingnya adalah mebuat UU, politisi KIH memberi contoh yang baik kepada rakyat untuk menghormati UU. Sepahit apapun isi UU bagi mereka, tetap harus dipatuhi karena itulah acuan resmi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ibarat pepatah jika guru kencing berdiri maka murid akan kencing berlari , kami khawatir perilaku politisi KIH ini bisa dicontoh masyarakat untuk tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika merasa kepentingan mereka tidak terakomodir,” ingatnya.

Kendati demikian, dia memahami bahwa mungkin saja KIH khawatir kebijakan pemerintah Jokowi-JK akan mudah dijegal jika mereka tidak menduduki posisi alat kelengkapan DPR.

“Tapi kekhawatiran tersebut hendaknya dihilangkan karena petinggi-petinggi KMP sudah berulangkali menegaskan bahwa mereka tidak akan menjegal kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya