JAKARTA - Pernyataan politisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bahwa mereka membentuk Pimpinan DPR sementara dan memberhentikan Pimpinan DPR hasil sidang paripurna 2 Oktober 2014 patut disayangkan.
“Mereka tidak bisa seenaknya memberhentikan pimpinan DPR yang terpilih,” tegas Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Menurut dia, pemberhentian Pimpinan DPR harus dilakukan dengan memenuhi alasan-alasan tertentu dan dengan cara -cara tertentu yang diatur dalam Tata Tertib DPR yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pasal 37 tata Tertib DPR mengatur bahwa pemberhentian pimpinan DPR hanya dapat dilakukan dengan alasan apabila pimpinan DPR berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik, dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan ancaman lima tahun, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota parpol dan melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3.
“Tidak satupun dari alasan-alasan tersebut di atas yang terjadi pada salah satu atau seluruh pimpinan DPR hasil paripurna 2 Oktober 2014 sehingga tidak ada dasar hukum apapun untuk memberhentikan mereka,” terangnya.