Kejagung Periksa Wakil Bupati Lampung Selatan

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 03 November 2014 19:08 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Saya klarifikasi itu tidak benar (suap jaksa). Ke sini dalam rangka silaturahmi," bantahnya saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).

Diketahui, Komisaris Utama PT Natar Perdana Abadi (NPA), Melin Haryani Wijaya (41) merupakan istri Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto. Melin menjadi terdakwa terkait perkara kredit fiktif antara Bank BRI cabang Teluk Betung dan PT Natar Perdana Motor (NPM) senilai Rp82 miliar.

Dalam pengadaan kredit fiktif tersebut, Melin diduga menyelundupkan uang Rp36 miliar. Namun, dia hanya dihukum satu tahun penjara, dan hingga kini belum kunjung ditahan.

Padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak 2012 silam. Hukuman itu dinilai tidak sepadan dengan nominal uang haram yang telah dikorupsi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya