Bulan Depan, Motor Dilarang Melintasi di Jalan Thamrin

Winda Eka Riyani, Jurnalis
Senin 10 November 2014 17:30 WIB
Motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bulan depan Pemrov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua mulai dari Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin, hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Pengguna sepeda motor diwajibkan memarkir kendaraannya di sejumlah titik tempat parkir yang sudah disediakan.
 
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah di Kantor Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin, (10/11/2014).
 
"Pertemuan tadi (dengan Ahok) membahas mengenai rencana akan dibatasinya pergerakan sepeda motor, untuk pemanasan kita akan batasi disepanjang Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, sampai Bundaran HI," tutur Akbar.
 
 
Bagi masyarakat pengguna sepeda motor yang biasa melintasi jalan-jalan tersebut, maka akan disediakan bus gratis dari Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Merdeka Barat.
 
"Pemprov siapkan bus gratis melayani Bundaran HI, Thamrin, dan Merdeka Barat, akan ada lima bis tingkat untuk mengangkutnya, saya kira cukup karena sebagian bisa menggunakan bus Transjakarta juga yang melintas sepanjang Thamrin dan Merdeka Barat," tambahnya.
 
Ketika disinggung alasan pemberlakuannya yang terbatas yakni hanya di Bundaran HI, MH Thamrin, dan Jalan Merdeka Barat, Akbar beralasan ritme angkutan umumnya dianggap paling baik karena di jalur ini kendaraan umum setiap menit melintas, dengan kata lain jumlahnya yang relatif lebih banyak. Meski begitu, Akbar akan mengusahakan program ini akan berlanjut di wilayah Jakarta lainnya. "Kita fokuskan ke sini dulu," tutupnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya