Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelarangan Motor oleh Ahok Tak Efektif Urai Kemacetan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2015 |20:15 WIB
Pelarangan Motor oleh Ahok Tak Efektif Urai Kemacetan
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pelarangan motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuai kritik lantaran terbukti tidak efektif mengurai kemacetan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi Transportasi, Nasrullah, menyatakan revisi peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol mulai pukul 06.00 WIB-23.00 WIB terbukti tidak efektif mengurai kemacetan. “Revisi ini dinilai tidak terlalu efektif dalam mengurai kemacetan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4/2015).

Nasrullah mengusulkan, jika ingin mengurangi kemacetan di jalan MH. Thamrin, Pemprov DKI harusnya tidak hanya membatasi jumlah kendaraan kendaraan roda dua saja. Pemprov DKI perlu juga membatasi roda empat dan meningkatkan pelayanan transportasi publik.

“Sudah seharusnya Pemprov DKI melakukan hal-hal tersebut, bukan sekedar merevisi Pergub,” jelas politisi PKS asal daerah pemilihan Jakarta Barat X yang meliputi Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, Grogol Petamburan dan Tamansari itu.

Masih menurut pria yang akrab disapa Haji Nas ini, jika hanya membatasi kendaraan pribadi tanpa meningkatkan pelayanan transportasi publik, maka hanya akan menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.

“Seharusnya pembatasan akses kendaraan pribadi didahului dengan peningkatan pelayanan transportasi publik, kalau hanya dilarang tapi tidak ada solusi, kan masyarakat yang tambah sulit,” pungkas Nasrullah.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement