JAKARTA - Salah satu hal yang memberatkan hukuman Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana adalah pesan singkat berisi ancaman yang diduga dikirimkan mantan Ketua KPK itu kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Mendapatkan tuduhan SMS gelap di dalam dakwaan tahun 2010 beserta dua orang saksi, Antasari Azhar langsung menggugat pihak kepolisian untuk melakukan proses BAP karena dia mengaku tidak pernah melakukan atau mengirim SMS tersebut.
Mantan jaksa ini kemudian meminta ahli IT dari ITB untuk mengusut apakah SMS itu benar darinya dan mengungkap siapa yang telah melakukannya.
"Saya meminta ahli IT dari ITB Doktor Agung, untuk mengungkap sms gelap itu. Saya bingung, saya enggak pernah sms kok dituduh sms, ini kan aneh," jelasnya di ruang tunggu PN Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).