Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari

Deny Irawan , Jurnalis-Rabu, 08 April 2015 |12:28 WIB
Hakim Tunda Putusan Gugatan Antasari
A
A
A

TANGERANG - Majelis hakim menunda putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/4/2015).

Menurut Ketua Majelis Hakim Amrin Tarigan, penundaan dilakukan karena pihaknya belum siap dengan surat putusan. "Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/5)," jelasnya.

Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut. Dia minta agar Antasari menunggu hingga pekan depan. "Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya," ujarnya.

Mendengar putusan ditunda, Antasari Azhar mengaku memaklumi hakim menunda putusan sidang. Dia tetap optimistis gugatannya dikabulkan. "Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Dari pada buru-buru tapi putusan tidak baik," tukasnya.

Antasari menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnain yang dinilai menjadi bukti fakta kasus pembunuhannya.

"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim," tukasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement