JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan atas dugaan pengiriman SMS gelap dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen dalam kasus pembunuhan.
"Berdasarkan bukti, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat dapat diterima. Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/11/2014).
Hakim Suprapto membantah bahwa alasan gugatan praperadilan Antasari Azhar yang menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas SMS gelap tersebut tidak ditindaklanjuti di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
